Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Rp 16,5 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka

    Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Rp 16,5 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka
    Penyidik memakaikan rompi tahanan paska gelar perkara yang berlangsung di Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025)

    KARIMUN - Sebuah pukulan telak bagi integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Karimun. Kejaksaan Negeri setempat baru saja mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun yang nilainya fantastis, mencapai Rp 16, 5 miliar. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, termasuk ekspos perkara yang digelar pada Rabu, 19 November 2025.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Nugraha Adhi Nugroho, membenarkan penetapan tersangka ini. Ia menjelaskan bahwa penyidikan telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Proses ini tidak main-main, terbukti dari pemeriksaan 95 saksi, dua ahli, serta pengamanan ribuan barang bukti berupa dokumen dan item pendukung lainnya.

    "Hingga tahap ekspos, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua ahli, serta mengamankan sekitar 2.300 barang bukti berupa dokumen dan item lainnya, " ujar Nugraha Adhi Nugroho.

    Keempat individu yang kini berstatus tersangka adalah NK, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris KPU Karimun; AF, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah; SY, yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan IJ, sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.

    Perkara ini berawal dari peninjauan mendalam terhadap dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun 2024 yang dialokasikan sebesar Rp 16, 5 miliar untuk KPU Karimun. Dari total dana tersebut, yang berhasil direalisasikan mencapai Rp 15.272.374.126. Sisanya, sebesar Rp 1.227.625.874, telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 24 Maret 2025. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp 1, 5 miliar.

    Modus yang diduga dijalankan oleh keempat tersangka ini sangat merugikan. Di antaranya adalah praktik belanja fiktif, di mana pembayaran dilakukan untuk kegiatan yang ternyata tidak pernah dilaksanakan. Selain itu, ditemukan adanya penggelembungan anggaran dalam pos belanja sewa dan belanja barang non-operasional. Terkuak pula praktik 'pinjam bendera' dalam proses pengadaan barang, serta pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

    "Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, seluruh tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, " jelas Nugraha Adhi Nugroho.

    Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai langkah awal untuk kepentingan penyidikan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama dua puluh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP. (PERS)

    korupsi kpu dana hibah kejari karimun tipikor apbd karimun penahanan
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami